- Back to Home »
- BAB IV Penutup
Kamis, 24 Mei 2018
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kita
sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan
bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan
merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
3.2 Saran
3.2 Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam
menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat
program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di
dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.