- Back to Home »
- BAB III Pembahasan
Kamis, 24 Mei 2018
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi
Kasus
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti "Illegal Content" yang dilakukan buni yani setelah menggungah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian. Sehingga dalam kejahatan media sosial dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime yang semakin beragam & canggih telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Adapun
Cybercrime yang akan menjadi studi kasus kami kali ini, yaitu "Illegal Content" Cuplikan video ahok yang di unggah buni yani menjadi viral di media sosial.
3.2
Analisa Kasus
3.2.1. Ujaran
kebencian (SARA)
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani
sebagai tersangka dalam dugaan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan
Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat
menimbulkan rasa kebencian. Apa statusnya itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.
"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.
"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
"Pertama title atasnya
'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua "bapak ibu (pemilih
muslim)--itu tidak ada kata-kata itu dalam video--kemudian titik titik
dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak
ibu)"--dilanjutkan dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang
kurang baik dari video ini," terang Awi sambil membacakan postingan Buni
tersebut.
Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
3.2.2
Perjalanan Kasus
Jakarta - Rangkaian
proses hukum Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) berakhir di pengadilan tingkat pertama. Buni Yani
divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai perintah
penahanan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.
Majelis hakim
menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
Mejelis hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di
akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa
potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016,
yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Meski divonis bersalah,
Buni Yani tidak ditahan. Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani.
Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal
193 KUHAP. Atas vonis tersebut, Buni Yani tidak akan berhenti berjuang.
Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding. "Kita tidak
akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi
semua," ujarnya.
Berikut rangkuman
perjalanan Buni Yani hingga akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim:
23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro
Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
5 Desember 2016
Tak terima dirinya
menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa
dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran
informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
13 Desember 2016
13 Desember 2016
Sidang perdana
praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13
Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan
praperadilan.
"Sidang akan
dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan
praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi
detikcom Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono
menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka
oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.
10 April 2017
10 April 2017
Buni Yani, tersangka
kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses
tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan
kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro
Jaya.
8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan
tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang
ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada
keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN
Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).
13 Juni 2017
Sidang perdana digelar
pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad,
Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani
didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi,
Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu
berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu
menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi
itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk
menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata
pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap
dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak
dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M
Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung
Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra
dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni
Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini
sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah
sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan
oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa
memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di
gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni
Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100
juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas
kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi
tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan
Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
17 Oktober 2017
Buni Yani merasa
keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau
pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan
pleidoi dan membebaskan dirinya.
14 November 2017
14 November 2017
Majelis hakim
menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman
pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan
terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam
sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"
imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Buni Yani melawan
putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani
dan tim pengacara mengajukan banding. "Kita akan banding," ujar
pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-hingga-divonis-15-tahun.
3.3 Cyberlaw
Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-hingga-divonis-15-tahun.
3.3 Cyberlaw
Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2.
Dengan bunyi pasal sebagai berikut :
a. Pasal 32 ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang atau milik publik.”
b. Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 32 ayat (1) dijelaskan pada Pasal 48 dan Pasal
28 ayat (2) sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
1. Pasal 48
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).