Popular Post

Cover


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
“ILLEGAL CONTENT”
CUPLIKAN VIDEO AHOK YANG DI UNGGAH BUNI YANI
MENJADI VIRAL DI MEDIA SOSIAL



Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kelas : 12.6A.14

Disusun Oleh :
Budi Santoso              12155940
Lela Sari                      12155895

Program Studi Manajemen Informatika dan Komputer
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Karawang
2018

BAB IV Penutup

BAB IV
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
Kita sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

3.2       Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
            Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

BAB III Pembahasan

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Studi Kasus
            Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti "Illegal Content" yang dilakukan buni yani setelah menggungah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian. Sehingga dalam kejahatan media sosial dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime yang semakin beragam & canggih telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Adapun Cybercrime yang akan menjadi studi kasus kami kali ini, yaitu "Illegal Content" Cuplikan video ahok yang di unggah buni yani menjadi viral di media sosial.

3.2  Analisa Kasus
3.2.1.    Ujaran kebencian (SARA)
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam dugaan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian. Apa statusnya itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.

"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).


"Pertama title atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua "bapak ibu (pemilih muslim)--itu tidak ada kata-kata itu dalam video--kemudian titik titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak ibu)"--dilanjutkan dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," terang Awi sambil membacakan postingan Buni tersebut.

Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.




3.2.2        Perjalanan Kasus
Jakarta - Rangkaian proses hukum Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakhir di pengadilan tingkat pertama. Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai perintah penahanan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Mejelis hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Meski divonis bersalah, Buni Yani tidak ditahan. Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Atas vonis tersebut, Buni Yani tidak akan berhenti berjuang. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding. "Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujarnya. 

Berikut rangkuman perjalanan Buni Yani hingga akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim:

23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

5 Desember 2016
Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

13 Desember 2016
Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan.

"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi detikcom Senin (12/12/2016) malam.

21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.


10 April 2017
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.

8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).

13 Juni 2017
Sidang perdana digelar pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.

11 Juli 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).

3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.

17 Oktober 2017
Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.

14 November 2017
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding. "Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-hingga-divonis-15-tahun.



3.3 Cyberlaw


Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2.
Dengan bunyi pasal sebagai berikut :
a.    Pasal 32 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang atau milik publik.”
b.    Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 32 ayat (1) dijelaskan pada Pasal 48 dan Pasal 28 ayat (2) sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 2  UU ITE yang berbunyi:
1.   Pasal 48
              Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.   Pasal 45 ayat (2)
       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB II Landasan Teori

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1      Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah kejahatan  dengan memasukkan data atau informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya

Pengertian Cybercrime menurut para ahli :
a.       Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.      Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.       Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


 2.2       Karakteristik Cybercrime
Karakterristik Cybercrime yaitu :
1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

2.3       Jenis-Jenis Cybercrime
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.      Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
Contoh : Hacking
2.      Illegal Content
Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.
3.      Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Contoh : Phising
4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh : Mengintai suatu web
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh : Mengirimkan virus/malware
6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Contoh : Pembajakan
7.      Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Contoh : Pencurian Data

BAB I Pendahuluan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat dipermudah dengan adanya TIK .
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web dari pihak universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi pendidikan dengan adanya web tersebut.danmemudahkan dosen untuk mengajar dengan download materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu mencatat semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi dibalik semua kemudahan itu terkadang ada beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet. Mereka melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) untuk kepentingan pribadi, misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri, merusak atau memanipulasi data.
Kejahatan-kejahatan dunia maya (cybercrime) banyak jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu sama yaitu melakukan tindakan kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

1.2   Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.

2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3   Metode Penelitian
Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study), yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari internet.

1.4   Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan menggungah  atau menulis hal yang salah atau dilarang dapat merugikan orang lain.

1.5   Sistematika Penulisan
           Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami makalah ini.

Kata Pengantar


KATA PENGANTAR


        Rasa  syukur  kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya,  sehingga makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini bisa terselesaikan pada waktunya.
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi nilai tugas maupun sebagai nilai UAS pada semester 6 (empat), dengan bobot 3 (tiga) SKS.Penilaian dalam mata kuliah ini di lihat dengan pengerjaan makalah dan blog lalu di persentasikan melalui power point.
Makalah akan membahas mengenai Cybercrime yang bertema Illegal Content, Kejahatan  dengan memasukkan data atau informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, UUD serta solusi akibat yang ditimbulkan oleh para illegal content.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada kedua orang tua, saudara, sahabat serta dosen  yang telah memberikan dorongan material maupun do’a. Karena mereka semua lah yang telah memberikan  suatu motivasi sehingga  makalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.
Apabila dalam menyusun Makalah ini ada suatu kesalahan atau kekurangan maka mohon dimaafkan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangatlah diharapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Karawang, 24 Mei  2018



Penulis

- Copyright © CyberCrime - ReysZone - Powered by Blogger - Designed by Budi Santoso -