Archive for Mei 2018
Cover
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
“ILLEGAL CONTENT”
CUPLIKAN VIDEO AHOK YANG DI UNGGAH BUNI YANI
MENJADI VIRAL DI MEDIA SOSIAL
Diajukan Untuk Memenuhi Nilai
Ujian Akhir Semester (UAS)
Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Kelas : 12.6A.14
Disusun Oleh :
Budi Santoso 12155940
Lela Sari 12155895
Program Studi Manajemen Informatika dan Komputer
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika
Karawang
2018
BAB IV Penutup
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kita
sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan
bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan
merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
3.2 Saran
3.2 Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam
menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat
program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di
dunia maya dapat diminimalkan. Lalu Perlunya Dukungan Lembaga Khusus, lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.BAB III Pembahasan
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi
Kasus
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti "Illegal Content" yang dilakukan buni yani setelah menggungah video pernyataan Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian. Sehingga dalam kejahatan media sosial dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime yang semakin beragam & canggih telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Adapun
Cybercrime yang akan menjadi studi kasus kami kali ini, yaitu "Illegal Content" Cuplikan video ahok yang di unggah buni yani menjadi viral di media sosial.
3.2
Analisa Kasus
3.2.1. Ujaran
kebencian (SARA)
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani
sebagai tersangka dalam dugaan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan
Basuki T Purnama (Ahok) dengan menyertakan status yang dinilai dapat
menimbulkan rasa kebencian. Apa statusnya itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.
"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.
"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
"Pertama title atasnya
'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua "bapak ibu (pemilih
muslim)--itu tidak ada kata-kata itu dalam video--kemudian titik titik
dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) "masuk neraka (juga bapak
ibu)"--dilanjutkan dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang
kurang baik dari video ini," terang Awi sambil membacakan postingan Buni
tersebut.
Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
3.2.2
Perjalanan Kasus
Jakarta - Rangkaian
proses hukum Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) berakhir di pengadilan tingkat pertama. Buni Yani
divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai perintah
penahanan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.
Majelis hakim
menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE.
Mejelis hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di
akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa
potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016,
yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Meski divonis bersalah,
Buni Yani tidak ditahan. Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani.
Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal
193 KUHAP. Atas vonis tersebut, Buni Yani tidak akan berhenti berjuang.
Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding. "Kita tidak
akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi
semua," ujarnya.
Berikut rangkuman
perjalanan Buni Yani hingga akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim:
23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro
Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
5 Desember 2016
Tak terima dirinya
menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa
dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran
informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
13 Desember 2016
13 Desember 2016
Sidang perdana
praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13
Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan
praperadilan.
"Sidang akan
dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan
praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi
detikcom Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono
menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka
oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.
10 April 2017
10 April 2017
Buni Yani, tersangka
kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses
tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan
kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro
Jaya.
8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan
tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang
ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada
keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN
Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).
13 Juni 2017
Sidang perdana digelar
pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad,
Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani
didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi,
Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu
berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu
menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi
itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk
menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata
pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap
dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak
dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M
Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung
Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra
dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni
Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini
sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah
sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan
oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa
memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di
gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni
Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100
juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas
kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi
tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan
Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
17 Oktober 2017
Buni Yani merasa
keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau
pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan
pleidoi dan membebaskan dirinya.
14 November 2017
14 November 2017
Majelis hakim
menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman
pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan
terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam
sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"
imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Buni Yani melawan
putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani
dan tim pengacara mengajukan banding. "Kita akan banding," ujar
pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-hingga-divonis-15-tahun.
3.3 Cyberlaw
Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3727348/perjalanan-kasus-buni-yani-hingga-divonis-15-tahun.
3.3 Cyberlaw
Berdasarkan studi kasus di atas maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2.
Dengan bunyi pasal sebagai berikut :
a. Pasal 32 ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang atau milik publik.”
b. Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 32 ayat (1) dijelaskan pada Pasal 48 dan Pasal
28 ayat (2) sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
1. Pasal 48
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB II Landasan Teori
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik
system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Pengertian
Cybercrime menurut para ahli :
a. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b. Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
c. Girasa (2013)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Karakterristik
Cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara
2.3 Jenis-Jenis
Cybercrime
Cybercrime
terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan yang di masuki.
Contoh :
Hacking
2.
Illegal Content
Yaitu
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Contoh :
Pornografi , pencemaran nama baik.
3.
Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
Contoh :
Phising
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh :
Mengintai suatu web
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Contoh :
Mengirimkan virus/malware
6.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di
internet.
Contoh :
Pembajakan
7.
Infrengments of Piracy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
Contoh : Pencurian DataBAB I Pendahuluan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua aspek dalam
kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan,
kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat
dipermudah dengan adanya TIK .
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK
ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web dari pihak
universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi pendidikan dengan
adanya web tersebut.danmemudahkan dosen untuk mengajar dengan download
materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu mencatat
semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya akan
menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi dibalik semua kemudahan itu terkadang ada
beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet. Mereka
melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) untuk kepentingan
pribadi, misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri, merusak atau
memanipulasi data.
Kejahatan-kejahatan dunia maya (cybercrime) banyak
jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu sama yaitu melakukan tindakan
kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk kepentingan pribadi atau
golongan tertentu.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama
dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.
2. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising
dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen
Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.
1.3
Metode Penelitian
Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan makalah
ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study),
yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi
melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari
internet.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang
kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan menggungah atau menulis hal yang salah atau dilarang
dapat merugikan orang lain.
1.5 Sistematika
Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam
penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk
mempermudah pembaca menelusuri dan memahami makalah ini.Kata Pengantar
KATA PENGANTAR
Rasa syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini bisa terselesaikan pada waktunya.
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi nilai tugas maupun sebagai nilai UAS pada semester 6 (empat), dengan bobot 3 (tiga) SKS.Penilaian dalam mata kuliah ini di lihat dengan pengerjaan makalah dan blog lalu di persentasikan melalui power point.
Makalah akan membahas mengenai Cybercrime yang bertema Illegal Content, Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, UUD serta solusi akibat yang ditimbulkan oleh para illegal content.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada kedua orang tua, saudara, sahabat serta dosen yang telah memberikan dorongan material maupun do’a. Karena mereka semua lah yang telah memberikan suatu motivasi sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.
Apabila dalam menyusun Makalah ini ada suatu kesalahan atau kekurangan maka mohon dimaafkan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangatlah diharapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
Karawang, 24 Mei 2018
Penulis
