Popular Post

Kamis, 24 Mei 2018


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat dipermudah dengan adanya TIK .
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web dari pihak universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi pendidikan dengan adanya web tersebut.danmemudahkan dosen untuk mengajar dengan download materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu mencatat semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi dibalik semua kemudahan itu terkadang ada beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet. Mereka melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) untuk kepentingan pribadi, misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri, merusak atau memanipulasi data.
Kejahatan-kejahatan dunia maya (cybercrime) banyak jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu sama yaitu melakukan tindakan kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

1.2   Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.

2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3   Metode Penelitian
Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study), yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari internet.

1.4   Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan menggungah  atau menulis hal yang salah atau dilarang dapat merugikan orang lain.

1.5   Sistematika Penulisan
           Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami makalah ini.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © CyberCrime - ReysZone - Powered by Blogger - Designed by Budi Santoso -