- Back to Home »
- BAB I Pendahuluan
Kamis, 24 Mei 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua aspek dalam
kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan,
kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat
dipermudah dengan adanya TIK .
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK
ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web dari pihak
universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi pendidikan dengan
adanya web tersebut.danmemudahkan dosen untuk mengajar dengan download
materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu mencatat
semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya akan
menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi dibalik semua kemudahan itu terkadang ada
beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet. Mereka
melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) untuk kepentingan
pribadi, misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri, merusak atau
memanipulasi data.
Kejahatan-kejahatan dunia maya (cybercrime) banyak
jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu sama yaitu melakukan tindakan
kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk kepentingan pribadi atau
golongan tertentu.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya(cybercrime) terutama
dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.
2. Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising
dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen
Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.
1.3
Metode Penelitian
Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan makalah
ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study),
yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi
melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari
internet.
1.4 Ruang
Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang
kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan menggungah atau menulis hal yang salah atau dilarang
dapat merugikan orang lain.
1.5 Sistematika
Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam
penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk
mempermudah pembaca menelusuri dan memahami makalah ini.