- Back to Home »
- BAB II Landasan Teori
Kamis, 24 Mei 2018
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik
system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Pengertian
Cybercrime menurut para ahli :
a. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b. Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
c. Girasa (2013)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang
lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2.2 Karakteristik
Cybercrime
Karakterristik
Cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara
2.3 Jenis-Jenis
Cybercrime
Cybercrime
terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan yang di masuki.
Contoh :
Hacking
2.
Illegal Content
Yaitu
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Contoh :
Pornografi , pencemaran nama baik.
3.
Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
Contoh :
Phising
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh :
Mengintai suatu web
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Contoh :
Mengirimkan virus/malware
6.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di
internet.
Contoh :
Pembajakan
7.
Infrengments of Piracy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
Contoh : Pencurian Data